Batas-Batas Pergaulan dalam Islam
Tema: BATAS-BATAS PERGAULAN ANTARA LAKI-LAKI DAN WANITA
Sub Tema: Akhlaq Wanita dalam Islam
Disampaikan pada pengajian rutin Majlis Ta’lim As Sakinah Sabtu, 27
Februari 2016
Oleh: Tien Suhartini, SS
Alhamdulillaahirobbil ‘aalamiin, segala puji bagi Allah
yang telah menciptakan kematian dan kehidupan untuk melihat siapakah diantara
kalian yang paling baik amalnya. Dan Allah adalah Maha Kuasa, Maha Pengampun.
Sebelum membahas akhlaq wanita, ada baiknya kita mengenal
terlebih dahulu apa itu mahram. Di dalam QS An Nur : 31, dan An Nisa: 23
dijelaskan bahwa mahram itu adalah:
1.
Suami,
2.
ayah (kakek, dst),
3.
mertua,
4.
anak (cucu, dst),
5.
saudara seayah/seibu,
6.
keponakan,
7.
paman,
8.
saudara sesusu,
9.
hamba sahaya,
10.
pelayan yg tidak punya nafsu terhadap wanita,
11.
anak kecil yang belum mengerti aurat wanita.
Menurut mazhab Maliki dan Mazhab Hambali, aurat wanita di
depan mahram adalah seluruh tubuh kecuali muka, kuduk, kepala, tangan, kaki
(betis). Sedangkan di depan selain mahram, aurat wanita adalah seluruh tubuh
kecuali muka dan telapak tangan.
Sedangkan jilbab atau penutup tubuh, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,
yaitu:
1.
menutup tubuh,
2.
tidak menampakkan perhiasan (yang tidak biasa tampak),
3.
tebal (tidak transparan),
4.
longgar,
5.
tidak menyerupai laki2,
6.
tidak menyerupai orang kafir, dan
7.
tidak mencolok.
Saat bergaul di luar rumah, seorang muslimah harus
memenuhi syarat-syarat, yaitu:
1.
Menutup aurat
2.
Menahan Pandangan
3.
Tidak tabarruj (menampakkan keelokan wajah, bentuk tubuh,
pakaian dan perhiasan yang indah, dan jalan berlenggak-lenggok untuk memancing
birahi)
4.
Tidak Ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan
wanita). “Tiada bersepi-sepi seorang lelaki dengan seorang permepuan, melainkan
syetan merupakan orang ketiga diantara mereka.” (HR Amad, Tirmidzi, dll)
5.
Menjaga suara, berbicara dengan suara tegas (QS Al
Ahzab:32) sehingga tidak menimbulkan hasrat laki2
6.
Tidak bernyanyi dengan nyanyian yang menimbulkan syahwat
7.
Tidak menghentakkan kaki, sehingga terdengar suara
perhiasan yang tersembunyi (QS An Nuur: 31)
8.
Tidak menyerupai laki2 (HR At Thabrani)
9.
Tidak memakai parfum yang menyengat “... sesungguuhnya
apabila seorang wanita memakai wewangian/parfum kemudian ia melewati majlis
(laki2 supaya tercium baunya) maka ia adalah pezina”. (ashabu sunan)
10.
Tidak berjabat tangan dengan laki2. “ Sesungguhnya kamu
ditusuk dengan jarum besi, maka itu lebih baik daripada menyentuh perempuan
yang tidak halal bagimu”.
Demikianlah beberapa diantara akhlaq wanita muslim yang
bisa sampaikan. Wallaahua’lam bishshowab. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar